"Di situ lah makanya, kita sedang lakukan persiapan-persiapan untuk itu (eksekusi Razman), semuanya akan kita selesaikan," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Razman memang sedang moncer. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman sendiri telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
"Sebenarnya saya belum terima putusan MA itu, tapi begitu saya lihat di media, kita pro aktif. Kita cari dan kita pelajari," ucap Razman pada 4 Februari lalu.
(dha/vid)