"Yang bilang kriminalisasikan kamu (wartawan). Kalau kita tidak. Jadi kita tetap berpedoman pada norma," kata Badrodin pada wartawan di Mako Puspomal, Jl.Boulevard Raya, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).
Ia mengatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Pengadilan yang bisa menentukan. Apakah itu pidana atau bukan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabareskrim Budi Waseso sendiri yakin ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, ICW sudah melakukan penelaahan dan dalam kasus itu hanya ada pelanggaran administrasi.
"Polisi jangan melakukan akrobat hukum dalam kasus Denny Indrayana. Jangan jadikan masalah administrasi menjadi masalah korupsi," terang peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis (12/3/2015).
Hasil audit BPK pada Desember 2014 juga tidak menyebut adanya kerugian negara. Hanya ada pelanggaran administrasi saja.
(bil/asp)