"Termasuk dengan mark up dan total nilai kerugian, ini masih kita mintakan ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) sebagai auditor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara, kata Martinus, penyidik perlu menyertakan dokumen yang terkait dalam pengadaan tersebut. Hal ini tentunya menjadi hambatan tersendiri, sebab harus memanggil para saksi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik sendiri telah melayangkan panggilan terhadap 35 orang saksi. Namun sejauh ini baru 21 orang saja yang memenuhi panggilan tersebut.
Ia melanjutkan, pemanggilan para saksi ini diperlukan untuk mengkroscek dokumen tersebut, juga aliran dana dalam proses lelang tersebut.
"Termasuk untuk mengetahui siapa saja yang ikut berkonspirasi," tutupnya.
(mei/ndr)