"Semua harus legowo karena semua warga negara harus taat hukum. Kalau sahkan (kepengurusan Agung Laksono -red), ya harus terima. Masa harus berontak. Inilah demokrasi ada perbedaan," kata Mahyudin di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Mahyudin mengatakan, Menkum HAM mengakui kepengurusan Agung Laksono berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar. Dalam putusannya, dua hakim mengesahkan Agung Laksono dan dua lain tak memberi pendapat pengesahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, kata Mahyudin, Golkar akan menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar pada akhir tahun ini. KPU akan merujuk pada SK kepengurusan yang disahkan oleh Kemenkum HAM.
"โKalau perseteruan terlalu lama, khawatir juga partai sebesar Golkar ditinggalkaan kader. Orang ngomong kok Golkar sebagai partai tua nggak selesai-selesai," ujarnya.
"Kalau ada perbedaan pendapat selesaikan saja melalui jalur hukum atau musyawarah mufakat, tanpa harus keukeuh dukung kubu masing-masing," tegas Mahyudin.
Mahyudin juga menegaskan dirinya tidak mendukung salah satu kubu, hanya mendukung kepengurusan yang diakui secara hukum. Baik melalui SK Menkum HAM maupun proses pengadilan yang inkrah.
"Saya tidak cenderung kemana-mana. ARB secara pribadi seperti saudara kandung, abang saya. Agung juga senior saya. Jadi saya hanya warga negara yang taat hukum," ucap Mahyudin.
(iqb/trq)