Bantahan itu disampaikan Ali karena RTM melaporkan dirinya dengan tuduhan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya. Kata Ali, dirinya tidak balas memukul, namun hanya menangkis pukulan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya tidak ada membalas, memukul, saya menyelamatan diri, menangkis dan menghindar. Kalau saya dilaporkan ini terbalik-balik," kata Ali Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia begitu dekat memukul saya dengan tongkat stik polisi Jepang. Benda dilarang digunakan," katanya.
"Begitu jarak 1,5 meter dia memukul dan melompat, saya tangkis pakai tangan kanan," jelas Ali sambil memperagakan cara dirinya menangkis serangan saat itu.
"Begitu ditangkis, ini masih ada kemarin bengkak, ujungnya (tongkat) kena pelipis. Tetapi kena di dada, saya telat menangkis," jelas Ali saat ditanya lukanya di bagian apa saja.
Ali menambahkan, dirinya tidak membalas pukulan tersebut karena menghormati Ical.
"Saya tidak membalas karena ada di acara resmi, acara Golkar. Kasihan nanti Golkar. Pak Ical sedang berpidato," imbuh pria bersorban ini.
Ditambahkan Ali, saat itu ada lima orang penyusup yang masuk ke dalam ruangan rapat kosultasi DPP Golkar kubu Ical. Sebelum terjadinya serangan, salah satu pelaku memberikan kode kepada RTM.
"Pelaku berlima masuk ke dalam ruangan, satu berkedip mata untuk segera momentum pas, kasih kode," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ngabalin, Eggi Sudjana menjelaskan, penyusup yang akhirnya dikeroyok oleh para peserta rapat, adalah tindakan spontanitas.
β"Saya sudah jelaskan bahwa kondisi awal saudara Ali yang diserang atau dipukul di depan teman-teman. Jadi ketika teman-teman bereaksi ada satu konsekuensi logis yang itu bukan kategori pengeroyokan. Tetapi akhirnya mesti ada pengeroyokan juga sebagai terlapor," jelas Eggi yang mendampingi Ali.
Meski kliennya dilaporkan atas tindakan membela diri, Eggi menyatakan akan menghormati proses hukum.β Namun, Eggi meminta polisi untuk mengedepankan laporan kliennya lebih dulu daripada laporan RTM.
"Kita menghormati proses hukum itu. Tapi saya tekankan bahwa laporan saudara Ali yang harus diproses karena dia yang menjadi korban. Itu fakta hukum," tutupnya.
(mei/bar)