Sidang Judicial Review Tertutup untuk Umum, MA Digugat ke MK

Sidang Judicial Review Tertutup untuk Umum, MA Digugat ke MK

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 11:09 WIB
Jakarta - Proses judicial review di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan tertutup untuk umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat menilai proses di MA itu bertentangan dengan UUD 1945.

Penggugat adalah Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin. Mereka menggugat Pasal 31A ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam praktiknya, proses pemeriksaaan di MA berjalan tertutup, tidak transparan dan sangat berbeda dengan MK yang melakukan proses judicial review secara terbuka.

"Menurut para Pemohon dalam praktik penyelenggara pemeriksaan kepastian hukum di pengadilan dilakukan secara tertutup. Sehingga indepedensi dan imparsialitas pengadilan terbelenggu dan hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," kata pemohon sebagaimana dilansir di website MK, Kamis (12/3/2015).

Dalam praktiknya, usai berkas gugatan judicial review didaftarkan ke MA, pemohon tidak pernah dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. MA juga tidak pernah menggelar persidangan dan mendengarkan alasan-alasan antara pemohon dengan termohon. Tiba-tiba saja MA memutuskan dalam persidangan yang tertutup tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemohon atau termohon.

Menurut pemohon, MA dalam melakukan judicial review itu wajib mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Masyarakat yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang sedang diujikan tersebut (stakeholder) atau setidaknya para pemangku kepentingan membuat suatu keterangan tertulis yang wajib dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung," ujar pemohon.

Oleh sebab itu, untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap masyarakat, pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 31A ayat 4 UU MA. Sehingga pasal itu berbunyi:

'Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum'.

"Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian ketentuan perundang-undangan yang putusannya bersifat final and binding maka harus ada nuansa public interest pada perkara-perkara tersebut sehingga mempunyai daya pembeda dengan perkara peradilan umum," cetus pemohon.

Rencananya MK akan menggelar sidang di atas pada hari ini, Kamis (12/3) pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 30/PUU-XIII/2015.

Selama ini, hukum acara judicial reviw MA diatur dalam Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil. Perma ini berisi 9 bab dengan 12 pasal yang ditandantangani Ketua MA Harifin Tumpa.

Dalam BAB III tentang Pemeriksaan Dalam Persidangan hanya ada 1 pasal yang mengatur proses sidang judicial review tapi secara tertutup, yaitu:

Pasal 5
1. Ketua bidang tata usaha negara atas nama Ketua MA menetapkan majelis hakim hakim agung yang akan memeriksa dan memutus permohon keberatan tentang hak uji materiil tersebut.

2. Majelis hakim agung memeriksa dan memutus permohonan hak uji materiil dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
(Baca:Ini 2 Ayat Pembenar SidangΒ Judicial ReviewΒ di MA Tertutup untuk Umum)
Proses persidangan yang tertutup ini dinilai cacat hukum. Sebab menurut Pasal 13 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diatur semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. Dan di ayat 3 diatur putusan batal demi hukum jika melanggar prinsip terbuka untuk umum tersebut.

Pemeriksaaan judicial review yang tertutup ini sudah banyak dikritik para pihak. Sistem pemeriksaan yang tertutup ini menorehkan sejarah yaitu MA membubarkan satuan kerja pemberantasan korupsi mirip KPK pada tahun 2001.

Atas polemik di atas, Ketua MA Hatta Ali menyatakan MA memang tidak menggelar sidang 'seramai' MK. Hatta menyatakan walaupun banyak kritik negatif karena hal ini, sidang di MA memang tidak mengundang pihak-pihak terkait. Kebiasaan ini tidak disebut Hatta sebagai tertutupnya MA.

"Itu kan kita tidak buka sidang seperti di MK. Tidak pernah tertutup, memang sidang kita seperti itu yaitu di mana para pihak tidak hadir. Di pemeriksaan tingkat MA kan memang demikian. Di sini kan memang tidak ada persidangan yang dibuka. Jadi dari sisi mananya?" ujar Hatta pada 2 Agustus 2013 lalu.
(Baca: Judicial ReviewΒ Tertutup, Ketua MA: Sidang Kita Tidak Seperti di MK).
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads