Hak mengadili judicial review MA diberikan oleh UU MA untuk peraturan di bawah UU. Atas mandat ini, MA lalu membuat hukum acara judicial review lewat Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil. Perma ini berisi 9 bab dengan 12 pasal yang ditandantangani Ketua MA Harifin Tumpa.
Dalam BAB III tentang Pemeriksaan Dalam Persidangan hanya ada 1 pasal yang mengatur proses sidang judicial review tapi secara tertutup. Yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ketua bidang tata usaha negara atas nama Ketua MA menetapkan majelis hakim hakim agung yang akan memeriksa dan memutus permohon keberatan tentang hak uji materiil tersebut.
2. Majelis hakim agung memeriksa dan memutus permohonan hak uji materiil dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Proses persidangan yang tertutup ini dinilai cacat hukum. Sebab menurut Pasal 13 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diatur semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. Dan di ayat 3 diatur putusan batal demi hukum jika melanggar prinsip terbuka untuk umum tersebut.
"Proses seperti itu legal tapi tidak legitimate," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Jumat (2/8/2013).
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini