Kabareskrim: Kasus Samad dan BW Ditunda, Bukan Dihentikan

Kabareskrim: Kasus Samad dan BW Ditunda, Bukan Dihentikan

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 09:26 WIB
Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan penyidik masih melengkapi berkas kasus pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ia memastikan kasus tersebut ditunda, bukan dihentikan.

"Gini, kita melengkapi berkas itu sendiri. Penundaan bukan dihentikan. Kita melengkapi berkas, mungkin ada saksi lain, bukti lain," kata Buwas di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015).

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan proses hukum pada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ditunda. Hal itu dilakukan sebagai cooling down. "Untuk sementara di-pending hingga situasi mereda dulu," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Badrodin, pihaknya memaklumi permintaan BW yang meminta agar pemeriksaan ditunda.

"Sambil menunggu situasi cooling down untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya, sampai dengan situasi benar-benar kondusif," jelas Badrodin.

"Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa 1 atau 2 bulan waktunya," ujarnya lagi.

Namun dia menyampaikan, tidak ada langkah kepolisian untuk menghentikan kasus BW dan Samad. Polri hanya menunda.

"Tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP-3), sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan. Seperti kasus Zulkarnaen, APP, dan Senpi," tegas dia.

(idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads