"Masih lakukan kajian FGD antar lintas kementerian dan pakar antikorupsi," kata Seskab Andi Widjajanto di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Hasil FGD itu adalah penajaman pada bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun hingga saat ini draf tersebut belum diserahkan kepada Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Seskab Andi Widjajanto mengklarifikasi mengenai inpres yang akan segera diteken Jokowi itu. Menurutnya Inpres bukan ditujukan untuk mengurangi peran KPK.
"Inpres itu tidak mengatur KPK. Tapi tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian. Inpres itu Instruksi Presiden ke seluruh Kementerian dan Lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang pencegahan," jelas Andi saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).
(mok/bar)











































