"Karena beliau merupakan pengajar di sini, maka itu kami beri bantuan," ujar Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Muhammad Hawin kepada wartawan di kantornya, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015).
Pendampingan hukum akan dilakukan melalui Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Sebanyak empat pengacara akan bergabung dalam tim kuasa hukum Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang pengacara dari PKBH FH UGM yakni Kamal Firdaus, Doni Indro Cahyono, Jeremias Lemek, dan Arqom. Meski begitu, Hawin tak mau mengomentari kasus Denny lebih lanjut.
Bareskrim Polri memanggil Denny untuk diperiksa sebagai saksi. Denny akan didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan pidana tindak pidana korupsi untuk pelaksanaan payment gateway pada Kemenkum HAM tahun anggaran 2014. Dalam hasil audit BPK pada Desember 2014, tidak disebut soal kerugian negara dalam proyek itu.
Pada pemanggilan pertama, Denny tidak hadir dengan alasan menghormati keputusan Presiden Jokowi tentang penyetopan kriminalisasi. Pemeriksaan kedua dijadwalkan dilakukan, Kamis (12/3) lusa.
(sip/try)











































