Buron Hampir Sebulan, AKP Hadi Kabur dengan Berpindah-pindah Tempat

Perwira Polisi Mengamuk

Buron Hampir Sebulan, AKP Hadi Kabur dengan Berpindah-pindah Tempat

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 16:16 WIB
Buron Hampir Sebulan, AKP Hadi Kabur dengan Berpindah-pindah Tempat
Semarang - Mantan Wakapolsek Gunungpati, AKP Hadi, masih diburu kepolisian setelah hampir sebulan lalu mengamuk di karaoke dan Mapolsek Gunungpati. Oknum tersebut ternyata cukup lihai karena berpindah-pindah tempat dalam pelariannya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan saat ini pencarian yang dilakukan Propam Polda Jateng dan Polrestabes Semarang masih dilakukan. Namun AKP Hadi ternyata berpindah-pindah tempat.

"Belum-belum (tertangkap). Iya, dia pindah-pindah tempat," kata Djihartono kepada detikcom di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Hadi memang pernah terdeteksi berada di Semarang sekitar sepekan setelah ia mengamuk, namun saat dicek ternyata yang bersangkutan sudah kabur. Saksi-saksi sudah diperiksa termasuk pemilik karaoke yang sempat menjemput AKP Hadi di Mapolsek Gunungpati.

Oknum tersebut memiliki track record buruk karena terlibat penganiayaan dan melarikan tahanan wanita dari Tahti Polrestabes Semarang. Namun ternyata ia mendapat jabatan sebagai Wakapolsek Gunungpati.

Terkait hal itu, Djihartono menambahkan ada mekanisme sebelum polisi menjabat yaitu melalui Dewan Kebijakan (Wanjak). Ia pun menyayangkan seharusnya track record AKP Hadi jadi pertimbangan dalam menentukan jabatan sebagai Wakapolsek.

"Hasil tim Wanjak diputuskan menduduki jabatan, seharusnya kalau ada track record itu jadi pertimbangan. Ke depan akan lebih selektif, saya tekankan ke dalam agar lebih ke attitude dan perilaku. Kalau kemampuan baik tapi perilaku buruk kan tidak baik," terangnya.

AKP Hadi mengamuk di Karaoke Cafe & Resto Kumala Asri dan Mapolsek Gunungpati, Senin, 16 Februari lalu. Di karaoke, ia menyekap dua SPG dan memukul pegawai karaoke. Sedangkan di Polsek, ia nyaris membunuh Kapolsek Gunungpati menggunakan parang barang bukti.

Ia dinyatakan buron dan kini masih diburu. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan otomatis dijatuhkan jika dalam 30 hari belum juga ditemukan. Hal itu sesuai aturan jika polisi tidak bertugas 30 hari berturut-turut tanpa alasan jelas maka akan dipecat.

(alg/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini