Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Selasa (10/3/2015), pengumuman itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly pada pukul 12.00 WIB.
Menkum HAM dikabarkan telah memutuskan mengakomodir kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono., namun masih harus melengkapi persyaratan seperti Akta Notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, kubu Agung Laksono mengajukan pengesahan kepengurusan setelah dua hakim mahkamah partai Golkar memutuskan menerima hasil munas Ancol yang dipimpin agung Laksono, sementara dua hakim lain meminta kubu Aburizal Bakrie melanjutkan kasasi ke MA.
(iqb/trq)










































