Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, lokasi penangkapan itu berada sekitar satu mil dari garis pantai perairan Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
"Menangkap ikan dengan pukat harimau itu jelas tak diperbolehkan," kata Helfi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi penangkapan itu, terdapat satu kapal lagi yang melakukan penangkapan ikan dengan pukat harimau. Sayangnya kapal tersebut berhasil melarikan diri, tidak dapat diamankan karena keterbatasan petugas pada saat itu.
(rul/try)











































