"Memang negara-negara itu punya kewajiban membela warga negaranya. Tapi pemerintah (Indonesia) bersikeras hukuman mati akan tetap dilaksanakan, apapun tekanannya," ujar Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Hal ini disampaikan Tedjo di sela-sela Seminar Orasi Kebangsaan Kedua di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (9/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedjo menjelaskan, pengajuan PK memang tidak akan mempengaruhi jalannya eksekusi mati. Namun pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia yakin, MA dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan soal PK Mary Jane. "Kita tunggu (keputusan MA). Segera minggu ini mungkin akan kita dapatkan," kata Tedjo.
Saat ini, Mary Jane menempati sel di Blok C, Blok wanita khusus untuk kasus narkoba LP Wirogunan, Yogyakarta. Pada Kamis (5/3) lalu, Mary telah menjalani sidang administrasi PK di PN Sleman.
(sip/try)