"APBD disahkan itu jadinya Pergub. Kalau tidak disetujui, perusahaan pribadi namanya bukan pemerintahan," kata Sanusi usai diskusi bertajuk Deadlock Ahok di Hotel Double Tree by Hilton, Jl Pegangsaan, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015).
Sementara yang terjadi saat ini, pembahasan APBD mengalami deadlock. Maka Kemendagri harus mengeluarkan peraturan agar Pemprov DKI dapat menggunakan APBD tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus tahu, jangan nanti Ahok katakan 'Tuh kan gua yang menang, karena pakai 2014'. Bukan, ini undang-undang," ujar Lulung.
"Kita butuh kepastian hukum. Untuk menjalankan keputusan (Peraturan Mendagri) hanya pakai Pergub," imbuhnya.
Lulung meminta agar Ahok tidak bersikap sewenang-wenang. Ia mempertanyakan langkah Ahok yang mengunci e-budgeting.
"Saya nggak kepengen dia (Ahok) melakukan pencitraan. Makanya saya katakan pada Ahok, mau gunakan undang undang atau kesewenang wenangan. Itu yang dia marah sebenarnya," urainya.
Lulung mempertanyakan mengapa Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan sistem e-budgeting dalam membahas RAPBD menggunakan laporan keuangan. Menurutnya hal tersebut tidak sinkron.
"Ini kan persoalan. Terus pembahasan itu tidak bisa masuk lagi kan ke e-budgeting karena sudah di-lock," kata Lulung.
Pria yang juga merupakan seorang pengusaha ini justru menilai Ahok telah membohongi publik. Pembohongan publik tersebut menurutnya telah dilakukan Ahok sejak sebelum pengesahan APBD pada tanggal 27 Januari lalu.
"Bagaimana pembahasan, tujuannya dari awal melakukan pembohongan publik, bukan bohong pada kami. Oleh karena itu kita buat hak angket," tutupnya.
(kff/aws)










































