"Hak budgeting itu lebih kuat di DPRD. Karena itu menentukan bagaimana hak hidup rakyat disuarakan," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada detikcom, Sabtu (7/3/2015).
PDIP memandang APBD DKI perlu dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan DPRD DKI. Bila tidak, maka masing-masing lembaga bakal kehilangan keabsahan peran sebagai eksekutif dan legislatif dalam konteks pembuatan APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub bisa diterbitkan Gubernur tanpa persetujuan DPRD. Sedangkan Perda, harus diterbitkan dengan persetujuan DPRD. Namun Hasto menyatakan, saat ini yang diperlukan Ahok dan DPRD adalah duduk bersama mencari solusi yang disepakati.
"Semua pihak hendaknya berkepala dingin, tidak bikin pernyataan yang membuat suasana panas. Gubernur maupun DPRD harus mengedepankan kebijaksanaan, sikap kenegarawanan. Itu kami harapkan," kata Hasto.
Ada waktu tujuh hari bagi Pemprov DKI dan DPRD setelah Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri soal Hasil Evaluasi APBD DKI 2015 pada 13 Maret nanti. Dalam tujuh hari itu, keduanya harus membahas Perda penggunaan APBD 2015.
Namun bila Ahok dan DPRD masih belum bisa membahas APBD secara bersama, Ahok bisa menerbitkan Pergub untuk menggunakan APBD 2014 sebesar Rp 72 triliun, lebih kecil sekitar satu triliun dari APBD 2015 yang sedang menjadi polemik itu.
"Lebih enak kan (Pergub). Kalau ribut APBD DKI sampai 2017 Pergub melulu, kami bisa belanja lebih benar," kata Ahok di Balaikota pada Kamis (5/3) kemarin lusa.
(dnu/rvk)