Dirut PT DI Lakukan Verzet

Divonis 2 Bulan Kurungan

Dirut PT DI Lakukan Verzet

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 09:46 WIB
Bandung - Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Edwin Soedarmo melakukan verzet atau gugatan perlawanan terhadap putusan 2 bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya. Sementara, sekitar 3000 anggota SP-FKK PT DI menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang yang digelar di PN Bandung, Jl. Martadinata, Bandung, Jumat (4/2/2005) itu dimulai pukul 09.00 Wib. Mejelis hakim diketuai Hutapea dengan anggota Manan dan Wuryanto. Selain anggota SP-FKK PT DI, persidangan juga dihadiri sejumlah mahasiswa, tokoh LSM dan tokoh Jabar. Salah satunya mantan Gubernur Jabar Solihin GP.Sekitar 3000 anggota SP-FKK PT DI menggelar aksi di depan gedung PN Bandung. Beberapa dari mereka menyampaikan orasi. Sebanyak 4 pleton anggota kepolisian berjaga-jaga di luar gedung pengadilan. Jalan Martadinata ditutup sementara. Sebelumnya, pengadilan telah memvonis Edwin dengan hukuman 2 bulan kurungan pada persidangan kasus tipiring, 14 Januari 2005 lalu. Edwin dianggap bersalah melanggar pasal 26 butir 4 UU No 22 Tahun 1957.Majelis hakim menganggap Edwin tidak sepenuhnya melaksanakan keputusan P4P nomor 142/03/02-8/K/PHK/1-2004. Keputusan itu mengharuskan Edwin membayar uang pesangon bagi 6.561 karyawan PT DI yang di-PHK dan membayar uang penghargaan masa kerja. Selain itu, Edwin juga diharuskan membayar uang pengganti perumahan dan pengobatan, THR serta uang pengganti cuti tahunan serta uang pensiun. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads