"Kesepakatannya begitu, begitu diserahkan begitu. Kami lakukan pengkajian, kami akan pelajari. Ini suatu keputusan yang paling baik. Dengan begitu kan sudah pernah ada MoU antara KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri," jelas Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Prasetyo, dia kembali menegaskan, kasus itu setelah ditelaah jaksa kemungkinan besar akan diserahkan ke Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi artinya dalam hal salah satu unsur penegak hukum menangani perkara yang sama, yang lain untuk menghindari overlapping dan sebagainya, yang lain mundur," tambah Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan, sesuai aturan ketika Jaksa memegang kasus bisa saja kemudian dilimpahkan ke Polri.
"Itu kan dipelajari dulu, tidak serta merta, itu kan proses. Bahwa katakanlah itu dilimpahkan ke penegak hukum bisa-bisa saja, ya kan, apalagi dengan mengacu pada MoU, ini kan etika dalam penegakan hukum. Saya tunjukkan MoUnya, apa yang saya sampaikan tidak mengada-ada. Sesuatu yang diputuskan bersama tentunya mengikat," tegasnya.
(dha/ndr)