Gembong Narkoba Mengaku-aku Gila, Jaksa Agung Tunggu Laporan Dokter

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Gembong Narkoba Mengaku-aku Gila, Jaksa Agung Tunggu Laporan Dokter

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 16:48 WIB
Jakarta - β€ŽBerbagai upaya dilakukan para terpidana mati untuk menghindari timah panas eksekutor. Selain melalui jalur hukum, ada pula terpidana mati yang mengaku-aku gila seperti WN Brasil Rodrigo Gularte.

Jaksa Agung Prasetyo pun masih menunggu second opinion dari dokter. "Justru saya belum mendapat laporan dari dokter Polda (Jawa Tengah). Karena ada kecenderungan itu hanya mengulur waktu, kita tidak mau itu," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tetap berjalan. Sebab pengakuan gila Rodrigo tidak menghalangi eksekusi mati menurut UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya iya lah (tetap dieksekusi)," kata Prasetyo.

Perihal hukuman mati sendiri telah diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP dan UU no 2 PNPS tahun 1964. Dan berdasarkan aturan tersebut tidak ada yang menghalangi hukuman mati pada orang yang mengalami gangguan jiwa setelah peristiwa pidana yang dia lakukan kecuali pada terpidana yang sedang hamil untuk ditunggu hingga 40 hari setelah melahirkan baru dapat dieksekusi.

Rodrigo Gularte berasal dari Curitiba, Brazil dan ditahan pada tahun 2004 bersama 2 WN Brazil yang menjadi kurir lantaran membawa masuk kokain seberat 6 ribu gram ke Indonesia dengan cara disembunyikan di papan seluncur.

Rodrigo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangeran dan grasinya pernah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia dipindahkan dari LP Tangerang ke LP Pasir Putih di Nusakambangan pada 7 tahun silam dan kini akan menghadapi eksekusi mati.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads