"Kita sudah memegang izin (kegiatan ajar mengajar) sejak didirikan 2006 lalu untuk TK dan PAUD. Tapi di tengah jalan ada peraturan yang mengharuskan βbaik TK atau PAUD memiliki izin sendiri-sendiri," kata Kepala Sekolah PAUD Saint Monica Sunter di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan RE Martadinata, Jakut, Rabu (4/3/2015).
Saint Monica memiliki beberapa cabang antara lain di Sunter dan Kelapa Gading. TK dan PAUD di Sunter adalah yang pertama didirikan. Dalam rentang waktu 2006 hingga 2014, disebut Lydia, tidak pernah ada sosialisasi di Sudin Pendidikan Jakarta Utara atau Dinas Pendidikan atas perubahan regulasi tersebut. Akibatnya, PAUD Saint Monica terus beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Mei 2014, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Utara menyatakan bahwa PAUD Saint Monica tak mengantongi izin operasi dan langsung dibekukan sementara. "Kita sudah non aktif sejak diberhentikan Sudin. Kegiatan belajar mengajar dihentikan," ucap Lydia.
Lydia sempat menyuarakan kritiknya tentang tak adanya sosialisasi dari pemerintah kota tentang adanya perubahan aturan tersebut. Namun, ia mengatakan dari pihak sekolah langsung mengurus perizinan untuk beroperasinya PAUD sekolah itu.
"Kami sudah langsung mengurus sejak diberitahu (Mei) dan dikerjakan oleh pengacara kami. Tapi sampai sekarang belum diselesaikan dinas," ujarnya.
Kata Lydia, pihak Sudin mengatakan izin baru bisa dikeluarkan jika kasus dugaan pelecehan seksual sudah selesai prosesnya di pengadilan. "Katanya Dinas tidak mau mengeluarkan izin sebelum kasus ini selesai. Padahal menurut kami izin dan masalah ini adalah hal berbeda. Jangan disamakan," pungkasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini baru akan memasuki sidang perdana hari ini di PN Jakut. H direncanakan akan hadir, karena itu puluhan guru dari yayasan Saint Monica datang untuk memberi dukungan.
(bil/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini