"Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 336 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukum maksimal 2 tahun penjara," kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Arsya mengatakan, tersangka tetap dilakukan penahanan meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Arsya menuturkan, motif tersangka mengancam meletakkan bom di hotel tersebut adalah untuk memeras. "Tujuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Tetapi tidak sampai ditransfer uangnya," imbuhnya.
Ridwan ditangkap Tim Opsnal Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (28/2) malam lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit telepon genggam warna putih merek INI Mobile tipe 1178 berikut SIM Card-nya yang digunakan untuk mengancam Hotel Sparks pada Kamis (26/2) sore lalu.
"Dalam telepon tersebut tersangka mengaku sebagai Panglima Teroris Penegak Islam (TPI). Tersangka meminta pihak hotel memberikan uang jika tidak ingin hotelnya diledakkan," ucapnya.
Pihak hotel yang menerima ancaman tersebut merasa panik, hingga akhirnya menghubungi pihak kepolisian. Tim Gegana Polda Metro Jaya diluncurkan ke TKP untuk melakukan penyisiran benda diduga bom, tetapi hasilnya nihil.
Arsya menambahkan, kendati ancaman bom tersebut nihil, namun hal itu telah menimbulkan kecemasan dan ketakutan terhadap pihak hotel. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mempelajari logat si penelepon yang menurut pihak hotel berlogat Melayu.
"Kami ketahui ternyata penelepon tersebut menggunakan aksen Melayu dan diketahui bertempat di Aceh Utara. Kami koordinasi dengan Polda Aceh dan Polres Aceh Utara dan selanjutnya kami berhasil tangkap tersangka di rumahnya," pungkasnya.
(mei/aan)