Jaksa Agung: Keluarga Duo Bali Nine Masih Boleh Jenguk ke Nusakambangan

Jaksa Agung: Keluarga Duo Bali Nine Masih Boleh Jenguk ke Nusakambangan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 09:54 WIB
Jakarta -

Terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Nusa Kambangan pagi ini. Meski pengamanan sudah diperketat, namun Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan keluarga duo Bali Nine ini menjenguk.

"Selama belum diisolasi, keluarga masih boleh menjenguk. Biasanya isolasi itu beberapa jam sebelum eksekusi," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Kedua gembong narkoba itu kini mendapatkan pendampingan rohaniawan sesuai dengan agama masing-masing. Fasilitas lain yang merupakan hak terpidana juga akan diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk akan kita tanyakan apa permintaan terakhir mereka," imbuh Prasetyo.

Kejaksaan Agung masih terus melakukan evaluasi meski persiapan eksekusi sudah di atas 95 persen. Masing-masing terpidana mati akan berhadapan dengan 13 orang penembak.

"Kita evaluasi lagi mengenai jumlahnya karena ini menyangkut nyawa orang," sebut Prasetyo.

(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads