Terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Nusa Kambangan pagi ini. Meski pengamanan sudah diperketat, namun Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan keluarga duo Bali Nine ini menjenguk.
"Selama belum diisolasi, keluarga masih boleh menjenguk. Biasanya isolasi itu beberapa jam sebelum eksekusi," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Kedua gembong narkoba itu kini mendapatkan pendampingan rohaniawan sesuai dengan agama masing-masing. Fasilitas lain yang merupakan hak terpidana juga akan diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung masih terus melakukan evaluasi meski persiapan eksekusi sudah di atas 95 persen. Masing-masing terpidana mati akan berhadapan dengan 13 orang penembak.
"Kita evaluasi lagi mengenai jumlahnya karena ini menyangkut nyawa orang," sebut Prasetyo.
(bpn/fjr)