"Semua kita pending dulu. Kalau masih dalam penyelidikan belum ditemukan unsur pidananya," kata Komjen Badrodin di PTIK, Jl Tirtayasa, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Komjen Badrodin mengiyakan pengentian pengusutan laporan masyarakat juga terkait aduan pemberitaan Tempo "Termasuk itu," tegasnya kepada wartawan.
Namun dia menegaskan penanganan perkara yang sudah tahap penyidikan akan tetap dilanjutkan. "Kalau yang sudah masuk penyidikan adalah lanjut. Karena solusi yang diambil adalah semua itu dalam koridor hukum yang sudah dia masukkan adalah penyidikan yang belum akan dikoordinasikan. Kasus-kasus ini semua diupayakan pending dulu," ujar Badrodin.
Terkait dengan kemungkinan dibukanya kembali kasus yang dihentikan sementara itu, Badrodin menyatakan hal tersebut dimungkinkan.
"Tergantung, makanya kita akan terus koordinasi," ujar Badrodin menjawab kemungkinan sewaktu-waktu kasus tersebut dibuka kembali.
Namun, untuk kasus yang membelit Novel, Badrodin mengatakan kasus yang terjadi 2004 itu masuk satu pengecualian dari dihentikan sementara. "Ini masih dalam pembicaraan, apakah ini akan dilanjutkan. Kalau tidak ya tidak akan dilanjutkan," kata Badrodin.
(ahy/fdn)











































