DPRD DKI Anggarkan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Sebesar Rp 11 Miliar

Dana Siluman APBD

DPRD DKI Anggarkan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Sebesar Rp 11 Miliar

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 12:02 WIB
DPRD DKI Anggarkan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Sebesar Rp 11 Miliar
Gubernur Ahok membeberkan dana siluman di RABPD DKI
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mengusulkan anggaran untuk pengadaan buku kurikulum 2013 sebesar Rp 11.186.001.000. Selain itu DPRD juga menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk penguatan implementasi kurikulum 2013.

Rincian itu tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2015 usulan DPRD yang dikutip detikcom Selasa (3/3/2015) dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jakarta. RAPBD itu menurut Gubernur Ahok mengandung 'dana siluman' sebesar Rp 12,1 triliun.

Selain buku untuk kurikulum 2013, RAPBD versi DPRD DKI juga menganggarkan pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk sejumlah sekolah. Anggaran untuk masing-masing sekolah itu mencapai Rp 3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa sekolah yang mendapat 'jatah' perangkat sains bidang teknologi rekayasa itu antara lain; SMK Negeri 26 Jakarta Timur, SMK Negeri 29 Jakarta Selatan, SMK Negeri 34 Jakarta Pusat, SMK Negeri 39 Jakarta Pusat, dan SMK Negeri 5 Jakarta Timur.

Namun anggaran terkait pengadaan buku kurikulum 2013 yang besarnya mencapai Rp 11 miliar itu tak muncul dalam RAPBD 2015 versi Pemprov Jakarta.

Sebelumnya pada 5 Desember 2014 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan memutuskan menarik Kurikulum 2013. Keputusan ini berlaku untuk 201.779 sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 kurang dari tiga semester.

"Keputusan ini berlaku mulai semester genap 2014/2015," kata Anies di kantornya pada 5 Desember 2014 lalu.

Satu pekan kemudian, tepatnya Kamis 11 Desember 2014, keluar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 160 tahun 2014 tentang pemberlakukan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013.

Peraturan menteri ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu pada 12 Desember 2014.


(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads