"Ini teorinya, suatu perbuatan yang bukan pidana tetapi seakan pidana. Ini dalam konteks gelar perkara," ujar Bambang dalam diskusi 'Quo Vadis Kriminalisasi KPK" oleh ICW di taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015).
Dalam kepolisan ada protap yang mengatur pelaksanaan gelar perkara suatu kasus dan umumnya dilakukan oleh kepolisian apabila menemui kasus-kasus yang pelik dalam rangka membentuk tuduhan pasal. "Biasanya berisi pimpinan satuan internal seperti Intelijen, Samapta, Reserse," sebut Bambang yang juga mengajar di PTIK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, pada kasus-kasus yang bersifat umum biasanya tidak diperlukan gelar perkara karena sudah cukup alat bukti dan kasusnya biasa serta tidak menyangkut pejabat negara.
"Proses ini bisa beberapa kali, jadi tidak sekali untuk dapat kepastian memenuhi unsur-unsur atau alat bukti yang kuat," kata Bambang.
Sebelumnya, Direktur Advokasi YLBHI, Bahrein mengatakan pelaksanaan gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan beberapa syarat, salah satunya adalah ter-publish di publik dan menjadi sorotan masyarakat umum. "Makanya kita sebagai lawyer kita minta gelar perkara khusus untuk keterbukaan dan transparansi," kata Bahrein.
Bahrein berharap Jokowi dapat menangkap aspirasi masyarakat umum, sehingga alasan-alasan penetapan tersangka kepada BW dan Samad dapat menjadi terang-benderang dan hal itu juga sejalan dengan Perkap Polri pada tahun 2012.
"Gelar perkara hal yang biasa dan sering dilakukan. karena kita berpikir apakah ada peristiwanya ada atau tidak," ujarnya.
(fiq/mpr)