Pelaksanaan gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan beberapa syarat, salah satunya adalah ter-publish di publik dan menjadi sorotan masyarakat umum.
"Makanya kita sebagai lawyer kita minta gelar perkara khusus untuk keterbukaan dan transparansi," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrein dalam diskusi 'Quo Vadis Kriminalisasi KPK" oleh ICW di taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gelar perkara hal yang biasa dan sering dilakukan. Karena kita berpikir apakah ada peristiwanya ada atau tidak," ujarnya.
Pada kasus BW, lanjut Bahrein, polisi terlebih dahulu mencari pelaku dan baru kemudian menentukan tindak pidana, termasuk peristiwa pidana. Dirinya mengkhawatirkan, proses tersebut masuk dalam wilayah kriminalisasi.
"Kita sudah melayangkan surat untuk permintaan gelar perkara khusus," ucapnya.
Sementara itu, Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar bahwa mengatakan kepentingan pelaksanaan gelar perkara berada di tangan polisi untuk menganalisis suatu kasus. Cara lain untuk meminta pelaksanaan gelar perkara khusus adalah lewat Kompolnas. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam rumusan pokok organisasi Kompolnas.
"Aduan itu bisa diharapkan dilalukan gelar perkara yang menyoroti polisi juga, bisa mengundang ahli atau pakar di bidang yang lain. Kasus itu masih proses panjang. Kalau sudah tersangka seharusya jelas pasalnya, alat bukti dan konstruksi peristiwa pidananya," terang Bambang.

(fiq/mad)