"Empat orang saksi sudah diperiksa. Mereka terdiri warga dan satu perempuan yang saat kejadian ada di dalam mobil atau samping tersangka," kata Kasatlantas Polresta Cimahi AKP Bonifacius Surano via telepon, Minggu (1/3/2015).
Menurut Boni, jumlah saksi akan bertambah berkaitan insiden maut tersebut. "Hari ini, ada dua saksi lain yang rencananya kita panggil," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat peristiwa tersebut, Yana dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310, 311 dan 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Boni.
(bbn/try)