"Yang di Jambi itu sudah penyidikan, sudah ada tersangkanya," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Ketiga tersangka itu adalah Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya. Kasus korupsi itu ditemukan dalam pekerjaan proyek paket 10 pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun pada tahun 2013-2014.
Di tempat yang sama, Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin menambahkan bahwa modus korupsi yang dilakukan yaitu proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Jadi kualitas aspal yang digunakan tidak sesuai surat edaran Menteri PU tahun 2010.
"Rekanan pelaksana proyek PT Rinbo peraduan mengerjakan proyek yang tidak sesuai spek dari kontrak sebagaiman standar kualitas yang berdasarkan surat edaran menteri PU 2010," kata Turin.
Korupsi Alkes di RSUD Raden Mataher Jambi
Di saat yang bersamaan, Widyo juga mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Kabupaten Muaro Jambi. Proyek tersebut dilakukan di RSUD Raden Mataher Jambi dengan anggaran tahun 2010.
"Yang alkes di Jambi juga naik penyidikan," ucap Widyo.
Dalam kasus itu, 2 tersangka telah ditetapkan yaitu Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana serta Zuherli dari pihak swasta sebagai Direktur PT Sindang Muda Serasan (PT SMS).
Nilai proyek tersebut sebesar Rp 49,9 miliar yang dikerjakan oleh PT SMS. Modus yang dilakukan yaitu dengan menggelembungkan harga barang yang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Selain itu diduga penunjukkan PT SMS telah diatur terlebih dahulu.
(dha/bar)











































