"Silakan Pak Ahok kalau mau melapor ke KPK. Kami siap menindaklanjuti," ujar plt pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Namun Johan menggarisbawahi, jika pun nanti aduan benar-benar dilakukan, tidak langsung ada jaminan pelaporan itu akan bisa digarap sampai tahap penyelidikan atau penyidikan. KPK harus meneliti terlebih dahulu apakan ada dugaan unsur pidananya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok sebelumnya sudah menyatakan akan melaporkan perihal 'dana siluman' untuk pembelian UPS itu ke penegak hukum. Namun mantan politikus Gerindra ini tak menyebut ke mana dan kapan dia akan melapor.
"Kan bukti nggak bisa hilang," ujar Ahok semalam.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menagatakan siap memproses jika Ahok melaporkan soal adanya 'dana siluman' itu.
"Ya namanya laporan, ya kita tindaklanjuti, kenapa tidak," kata Jam Pidsus Widyo Pramono saat diwawancarai wartawan di Gedung Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).
(kha/bar)