β"Keempat saksi hadir memenuhi panggilan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Kamis (26/2/2015).
Keempat saksi yaitu H Farhat S (mantan Direktur Utama LPP TVRI), Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Eddy Machmuddi Effendi (Direktur Keuangan LPP TVRI selaku kuasa pengguna anggaran), dan Badaruddin Achmad (anggota dewan pengawas TVRI).β Keempat saksi itu diperiksa terkait kasus korupsi dengan nilai proyek 47,8 miliar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Kejagung telah menyebutkan kerugian sementara yang diakibatkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Mandra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/rvk)











































