BAP Agung Hamid Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

BAP Agung Hamid Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 13:32 WIB
Makassar - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pelaku peledakan bom Makassar pada tahun 2002 lalu, Agung Hamid, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, pukul 10.00 wita, Kamis (3/2/2005).Penyerahan BAP ini diserahkan langsung oleh Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Sulsel, Kombes Pol Herman Hamid. BAP ini kemudian diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Ali Mutohan SH.Penyerahan BAP ini disertai dengan pengikutsertaan Agung Hamid ke Kejati Sulsel di Jl Urip Sumohardjo, Makassar. Agung Hamid didatangkan dengan mengendarai mobil Rantis Polda Sulsel dan dikawal 50 personel Resmob dan Rantis.Agung yang hadir dengan memakai kemeja biru muda itu didakwa dengan Perpu tentang Terorisme No 1 tahun 2002, yang kini telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003. Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 thn 1951 dan apsal 187 ayat 3 KUHP. Agung diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 1 hari.Dengan penyerahan BAP ini, Kejati akan segera membuat surat dakwaan untuk segera diajukan ke pangadilan. Hingga saat ini, Agung masih ditahan di Poda Sulsel sebagai tahanan titipan.Agung Hamid, dituduh sebagai otak pelaku bom Makassar, ditangkap di Yogyakarta pada akhir tahun 2004 lalu. Ia lalu diperiksa secara intensif di Polda Sulsel. (nrl/)


Berita Terkait