Kedua dosen itu adalah Feri Amsari dan Chalrles Simabura. Alfikri datang ke Mapolda Sumatera Barat bersama pimpinan adat Suku Tanjung Kapalo Ilalang Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman sambil membawa guntingan media yang memuat pernyataan tersebut.
Dalam pernyataannya yang dikutip media, kedua akademisi tersebut antara lain menyuarakan agar hakim Sarpin dibuang secara adat dari Fakultas Hukum Unand akibat memenangkan Budi Gunawan dalam putusannya. Sarpin merupakan alumnus Unand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang pemuka adat, Datuak Rajo Panjang menyebut tidak pernah berpikiran membuang Sarpin dari suku Tanjung, walau keputusannya memunculkan kontroversi
"Tak ada itu. Yang berhak membuang itu kami, bukan dosen. Sampai sekarang, Sarpin tetap anak kemenakan kami," kata Rajo Panjang.
Mereka menilai, pernyataan para pengamat setelah putusan sidang yang dikeluarkan Sarpin, sangat menyakitkan hati keluarga dan kaum suku Tanjung.
"Terlalu berlebihan dan menyakiti hati kami," tambah Rajo Panjang.
(asp/asp)