BW keberatan dengan keberadaan Kombes Viktor E Simanjuntak yang ikut dalam penangkapan dirinya beberapa waktu lalu. Ombudsman juga menemukan adanya dugaan maladministrasi bahwa perwira menengah tersebut bukan penegak hukum karena dia berada di struktur organisasi Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
"Tidak ada pelibatan personel tanpa surat perintah, semua melibatkan surat perintah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak ingin berpolemik. Semuanya dijawab tertulis, yang pasti tidak ada penyalahan prosedur," kata Ronny.
Selain itu, kata dia, jawaban tertulis sudah dilayangkan Polri ke Komnas HAM pasca lembaga tersebut mengeluarkan rekomendasi hasil penelusurannya. "Apapun yang dikomplain Komnas HAM, Ombudsman kita jawab secara tertulis, kita tidak mau berpolemik," ujarnya.
(ahy/aan)