Mengapa Giok 20 Ton di Nagan Raya Akhirnya Dibelah? Ini Alasan Pemerintah

Mengapa Giok 20 Ton di Nagan Raya Akhirnya Dibelah? Ini Alasan Pemerintah

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 09:35 WIB
Foto: Istimewa
Banda Aceh - Giok seberat 20 ton yang ditemukan warga di kawasan hutan lindung Nagan Raya, Aceh, akhirnya dibelah. Batu dipotong dengan menggunakan 8 mesin dan melibatkan puluhan warga desa setempat. Apa alasannya?

Saat pertama ditemukan beberapa hari lalu, giok yang diperkirakan seberat 20 ton ini sempat menimbulkan konflik antar warga. Masyarakat Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong yang menemukan tidak mengambil batu karena ada aturan larangan menambang. Sedangkan masyarakat desa tetangga berusaha mengambil secara diam-diam.

Sempat terjadi ketegangan antara kedua kelompok masyarakat. Polisi yang mendapat informasi tentang konflik ini kemudian diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan batu raksasa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai putusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) batu tersebut kita belah. Alasannya untuk mencegah konflik antar warga," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nagan Raya, Samsul Kamal, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/2/2015).

Selain itu, batu terpaksa dibelah agar dapat diamankan karena untuk menuju lokasi tidak dapat membawa alat berat. Batu yang sudah dibelah selanjutnya diangkut oleh puluhan warga ke posko utama. Dari posko, giok ini dibawa ke Suka Makmue, pusat ibukota Nagan Raya dan rencananya akan disimpan di rumah ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang tidak terpakai.

"Alasan disimpan di rumah tersebut karena lebih aman. Jadi hingga kini batu yang sudah berhasil dipotong kita bawa ke sini," jelasnya.

Proses pemotongan batu sudah dilakukan sejak Sabtu 21 Februari lalu. Hingga sore kemarin, jumlah giok yang sudah berhasil dibelah mencapai 5 ton. Samsul memperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 hari untuk membelah giok raksasa tersebut.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads