Perpres Struktur Organisasi Baru Kabinet Disahkan

Perpres Struktur Organisasi Baru Kabinet Disahkan

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2005 21:15 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan 4 Peraturan Presiden (Perpres). 2 dari 4 Perpres itu mengatur struktur dan organisasi baru kementerian negara. Sedangkan 2 lainnya mengatur Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND). "Total masing-masing ada 3 departemen dan 3 kementerian negara baru yang ditetapkan," ujar Wasekab Erman Rajagukguk kepada wartawan di ruang kerjanya di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (2/2/2005). Tiga departemen baru yang ditetapkan dalam Perpres 9/2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Repubulik Indonesia adalah Departemen Komunikasi dan Informasi, Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian. "Keduanya merupakan pecahan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian yang kita kenal selama ini," katanya.Sedangkan 3 kementerian baru dalam Kabinet Indoensia Bersatu adalah Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam struktur Kabinet Gotong Royong, Kementerian Negara Perumahan Rakyat merupakan bagian dari struktur Departemen Pekerjaan Umum. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga sebelumnya merupakan bagian dari Departemen Pendidikan Nasional. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan perluasan fungsi dari Kementerian Negara Pengembangan Kawasan Indonesia Timur. Struktur organisasi masing-masing kementerian itu diatur di dalam Perpres 10/2005 tentang Unit Organisasi Tugas Eselon I Kementrian Negara RI. Di dalam struktur organisasi Departemen Komunikasi dan Informasi yang merupakan satu-satunya departemen baru, telah mencakup keberadaan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang sebelumnya merupakan bagian dari Departemen Perhubungan dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang sebelumnya merupakan lembaga terpisah. Peleburan LIN ini diatur dalam Perpres 11/2005 tentang Perubahan Atas Keppres 103/2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres 11/2004. Struktur organisasinya diatur dalam Perpres 12/2005 tentang Perubahan atas Keppres nomor 110 tahun 2001 tentang unit organisasi dan tugas eselon I LPND sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keppres 11/2004."Keempat Perpres ini semuanya ditandatangni presiden pada 31 Januari kemarin. Sejak tanggal itu pula mereka efektif berlaku," tambah Erman. (rif/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini