Usai tidak menjabat sebagai anggota DPR, Susi lalu menjadi advokat. Namun, profesi luhur itu ia nodai dengan menjadi makelar kasus dalam sengketa pilkada di MK. Susi menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak sebesar Rp 1 miliar dan Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.
Agar gugatan kliennya dimenangkan oleh Akil, Susi berencana menyuap Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi merupakan pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 23 Juni 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Susi. Lamanya hukuman ini tidak berubah saat perkara itu diadili di tingkat banding. Atas vonis ini, baik Susi dan jaksa KPK sama-sama mengajukan kasasi.
"Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara. Demikian pula dengan Susi Tur Andayani," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015).
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
(asp/nrl)