"Pertama kita harus menghargai. Praperadilan adalah sebagai hak dari seorang yang dinyatakan tersangka walaupun sebelumnya terjadi perdebatan apakah tersangka bisa mengajukan praperadilan. Tetapi, faktanya praperadilan diterima. Kami menghormati hak tersangka. Kami hormati juga lembaga hukum yang namanya pengadilan," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Dalam acara itu, Ruki didampingi pimpinan KPK Johan Budi dan Zulkarnain serta Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut Ruki, KPK harus siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Kembali lagi kita ditantang membuktikan kerja KPK perofesional," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnu/aan)











































