Lion Air Rute Semarang ke Jakarta dan Banjarmasin Delay

Lion Air Rute Semarang ke Jakarta dan Banjarmasin Delay

Rivki - detikNews
Minggu, 22 Feb 2015 17:39 WIB
Lion Air Rute Semarang ke Jakarta dan Banjarmasin Delay
Kepadatan di Ahmad Yani (Edi)
Jakarta -

Dua rute penerbangan Lion Air dari Bandara Ahmad Yani, Semarang, juga mengalami keterlambatan. Dua rute yang terlambat terbang itu jurusan Semarang-Jakarta dan Semarang-Banjarmasin. Keterlambatan dua rute itu sudah berlangsung lebih dari 2 jam.

"Harusnya saya berangkat 14.35 WIB, diubah ke 16.10 WIB diubah lagi jadi pukul 17.20 WIB, tapi ini 10 menit menjelang jadwal kita belum juga disuruh masuk ke pesawat," ujar Edi, penumpang Lion rute Semarang-Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Edi menambahkan rute Banjarmasin-Semarang juga mengalami keterlambatan sekitar 1 jam. Dia mengatakan, pesawat Semarang-Banjarmasin harusnya berangkat pukul 16.00 WIB tapi ditunda menjadi pukul 17.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi di Bandara Ahmad Yani, diungkapkan Edi, memang padat hari Minggu ini. Selain tumpukan penumpang karena delay, kepadatan di Ahmad Yani terjadi karena arus balik libur Imlek.

"Bandaranya memang dari tadi pagi katanya sudah ramai soalnya bandaranya kecil," ucapnya.

Edi juga belum tahu mengapa pesawatnya delay. Tidak ada snack yang diberikan sebagai kompensasi. "Gimana mau kompensasi, petugas Lionnya saja enggak ada," keluh Edi.

Menurut Permenhub 25/200, kompensasi atas keterlambatan penerbangan adalah:

a. keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan;

b. keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang;

c. keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Sedang Permenhub No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, aturan kompensasi sebagai berikut:



a) Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang.



(b) Ganti rugi sebesar 50% untuk keterlambatan lebih dari 4 jam, apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing) dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.

(c) Bila dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (upgrading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

(rvk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini