Kapolres Jakarta Utara Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, motor yang berhasil diamankan polisi, sudah bisa diambil oleh masing-masing pemiliknya.
"Bagi yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yakni BPKP dan STNK bisa mengambil di Mapolsek Pademangan, Jakut. Petugas akan mencocokan dengan nomor mesin rangka termasuk dengan laporan nomor polisi. Nanti kita kembalikan ke pemiliknya," ujar Kombes Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Iqbal menyebutkan motor-motor yang diamankan merupakan hasil pengungkapan curanmor yang dirilis pada 15 Februari 2015. (Baca: Polsek Pademangan Amankan 13 Pencuri Motor, Ada Pelajar dan Mahasiswa)
Pengungkapan curanmor berawal dari penangkapan pelaku di daerah Pademangan awal bulan Februari yang kemudian dikembangkan dengan menangkap 13 tersangka di daerah beberapa wilayah.
Ke-31 motor yang diamankan di Mapolsek Pademangan adalah:
- 6 unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi B-6580-CZC, B-6399-WDC, A-2575-RY, dan 3 unit lainnya tanpa nomor polisi.
- 9 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan masing-masing nomor polisi: B-3375-UAQ, B-3258-UBX, B-6412-PKX, B-3830-UCZ, B-6350-PVG, B-3173-TMV, B-6182-URP, dan 2 unit lainnya tanpa nomor polisi.
- 5 unit sepeda motor Honda Vario serta Beat dengan masing-masing nomor polisi: B-3745-TXM, B-6081-PKT, B-6502-UMX, dan 2 unit lainnya tanpa nomor polisi.
- 2 unit sepeda motor sport Yamaha Vixion tanpa nomor polisi
- 1 unit sepeda motor sport Kawasaki Ninja berwarna biru muda tanpa nomor polisi.
- 4 unit sepeda motor bebek Yamaha Jupiter MX dengan masing-masing nomor polisi: B-3173-TMV, B-6053-UHA, B-6881-UUN, B-3445-BJU.
- 1 unit sepeda motor bebek Suzuki Smash dengan nomor polisi B-6095-BCZ.
- 3 unit sepeda motor bebek Honda Supra dengan nomor polisi B-6273-UIO, B-3849-NRU, dan satu unit sepeda motor lainnya tanpa nomor polisi.
(fdn/fiq)











































