Kejati DIY Usut Korupsi Pesangon DPRD Kota Yogyakarta

Kejati DIY Usut Korupsi Pesangon DPRD Kota Yogyakarta

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2005 16:29 WIB
Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta saat ini mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Purna Tugas (DPT) atau dana pesangon DPRD Kota Yogyakarta sebesar Rp 3 miliar.Sebanyak 20 orang saksi termasuk Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto dan Syukri Fadholi telah dimintai keterangan oleh Kejati DIY. Namun sampai saat ini pihak Kejati DIY belum bersedia membeberkan siapa saja yang bakal menjadi tersangka kasus dana pesangon anggota dewan periode 1999-2004 itu."Kami masih melakukan penyelidikan terhadap dugaannya penyimpangan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara. Secepatnya kasus akan ini tuntas," kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati DIY Ranu Mihardja SH kepada wartawan di kantor Jl Sukonandi, Rabu (2/2/2005).Menurut dia, Kasus DPT DPRD Kota Yogyakarta muncul setelah ada kecurigaan membengkaknya anggaran rumah tangga dewan dalam APBD 2004. Pemeriksaan yang dilakukan tim difokuskan pada mekanisme penyusunan APBD Kota Yogyakarta, sehingga kemudian muncul DPT bagi anggota dewan periode 1999 - 2004.Membengkaknya anggaran itu kemudian dicurigai setelah adanya dana yang diselipkan atau dititipkan ke dalam pos anggaran tertentu untuk uang pesangon anggota dewan yang akan mengakhiri tuganya. Masing-masing anggota dewan Kota Yogyakarta diperkirakan menerima DPT senilai Rp 125 juta.Ranu mengatakan, untuk menangani kasus dugaan korupsi itu, Kejati DIY telah membentuk tim yang terdiri empat orang jaksa dari jaksa intelijen untuk menyelidikinya. Tim penyelidik sudah memeriksa dan meminta keterangan 20 orang saksi baik dari eksekutif dan legislatif Kota Yogyakarta.Ranu mengakui pihak telah memeriksa sejumlah mantan anggota dewan baik ketua, wakil ketua dan anggota dari panitia anggaran. Namun dia tidak mau membeberkan nama-nama mantan anggota dewan kota yang telah diperiksa. Dia hanya membenarkan bila telah memeriksa walikota dan wakil walikota pada akhir bulan Januari lalu di kantor Kejati DIY.Sampai hari ini masih mempelajari materi hasil pemeriksaan kata Ranu, namun siapa yang akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pesangon sampai sekarang belum ada. "Sementara ini 20 orang saksi yang kita mintai keterangan sudah cukup, tapi kalau kurang nanti bisa kita tambah lagi. Kita ingin kasus ini cepat selesai," katanya. (nrl/)


Berita Terkait