"Sekarang (rencana pengamanan) semuanya beralih ke Kemenkum HAM. Karena sekarang wewenang ada di Ditjen PAS di bawah Kemenkum HAM," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
Labora telah dieksekusi pukul 08.25 WIT tadi dan kini telah berada di Lapas Kelas II Sorong, Papua Barat. Prasetyo juga belum menjawab pasti apakah ada rencana pemindahan Labora dari Papua ke Jakarta. Saat disinggung mengenai eksekusi aset Labora, Prasetyo mengatakan masih mencermati putusan Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan Aiptu Labora yang bebas dari tahanan sejak Maret 2014 itu sebenarnya sudah diketahui berada di rumahnya di Sorong. Namun sejak Oktober 2014 tak juga bisa dieksekusi.
Kejahatan Labora diketahui setelah PPATK mengendus indikasi rekening gendut 'pengayom masyarakat' itu yang sebesar transaksi total Rp 1,2 triliun. Di pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun 1 juta liter solar. Di tingkat pengadilan tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang dan hukumannya diperberat dari 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.
(dha/vid)