Ada Kritik Soal Plt KPK Indriyanto Seno Adji, Begini Kata Anggota Komisi III DPR

Ada Kritik Soal Plt KPK Indriyanto Seno Adji, Begini Kata Anggota Komisi III DPR

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2015 15:54 WIB
Jakarta - Kritik datang bagi Plt KPK Indriyanto Seno Adji. Guru besar hukum Universitas Krisna Dwipayana yang juga pengacara ini dinilai memiliki celah yang tak layak. Dia dituding pernah menjadi pengacara Hesham dan Refat yang diadili di kasus Century.

Tapi soal pernah menjadi pengacara kasus Century itu dinilai anggota Komisi III DPR Asrul Sani bukan soal. Indriyanto pasti bisa melakukan penyesuaian diri.

"Saya melihatnya siapapun di republik ini kalau dicari kekurangannya pasti ada kekurangannya, yang penting bagi saya seseorang ketika sudah mengemban jabatan publik apalagi penegak hukum dia harus putus dengan peristiwa-peristiwa yang sebelumnya mengaitkan dengan dia," kata Asrul di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh misalnya Pak Indriyanto Seno Adji, beliau advokat di samping akademisi, nanti menjalankan tugas sebagai Plt KPK selesai harus tidak berpraktik lagi, terputus, dan setelah itu standar-standar etik pimpinan KPK berlaku bagi dia, itu saja yang paling penting," tegasnya.

Menurut dia, dengan posisi Indriyanto yang pernah menjadi pengacara kasus Century gampang saja. Saat pengambilan keputusan soal kasus Century sebaiknya dia tak dilibatkan.

"Kalau saya pernah tersangkut dengan ini karena pernah menjadi pengacaranya atau karena katakanlah komisaris perusahaan terkait itu dia tidak ikut di dalam pengambilan keputusan untuk masalah itu, kan ada 5 orang misalnya Pak Indriyanto pernah menjadi advokat satu kasus century misalnya kan tinggal ketika membicarakan masalah itu beliau tidak ikut dalam pengambilan keputusan suara, standar benturan kepentingannya harus seperti itu," tegas dia.

"Tidak kemudian menjadikan seolah-olah yang bersangkutan itu ternyata punya cacat yang harusnya dari awal tidak patut jadi pimpinan KPK, tidak begitulah," tutur dia.


(vid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads