Jakarta - Dalam waktu singkat 2 dari 4 pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Tak hanya itu, 21 penyidik KPK juga terancam menjadi tersangka dugaan kepemilikan senpi ilegal. Hal ini dinilai layaknya tsunami untuk lembaga anti korupsi tersebut.
"βDalam waktu yang hampir bersamaan, beruntun, insan-insan KPK dipermasalahkan dengan tindak pidana. Seperti kena tsunami," kata komisioner KPK Zulkarnain saat menghadiri paripurna DPD RI di Gedung MPR, Senayan, Jakpus, Rabu (18/2/2015).
Ia mengatakan peristiwa ini menjadi bahan kajian KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "βIni termasuk bahan kajian kita smua. Ini semacam eksaminasi umum. Eksaminasi hukum yang kita lakukan terhadap fenomena yang dialami KPK saat ini," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan saat ini penyidik Bareskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap 21 penyidik KPK atas dugaan kepemilikan senpi secara ilegal. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsian Kartu Keluarga dan KTP atas nama Feriyani Lim.
(bil/fjp)