Sejak pukul 17.00 WIB, setidaknya sudah ada empat pakar hukum yang datang. Keempat pakar hukum itu antara lain Refly Harun, Prof Denny Indrayana, Saldi Isra, dan Zainal Arifin Mochtar.
Menurut Denny, mereka datang untuk membahas nasib KPK yang ke depannya hanya akan dipimpin dua komisioner. Hal itu karena dua komisioner lain sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menjelaskan, poin terpenting yang akan dibahas adalah soal dorongan agar presiden segera menerbitkan Perppu. Walaupun hingga saat ini Presiden Jokowi seakan tak peduli dengan kondisi KPK, namun mau tak mau, presiden harus turun tangan, jika dia masih butuh KPK.
"Yang pasti setelah AS tersangka yang lain selain KPK praperadilan, kemudian BG jangan dilantik. Satu lagi menjedi lebih relevan mengeluarkan Perppu bagi kondisi KPK sekarang yang tinggal dua pimpinan," jelas Denny.
Keempat ahli hukum itu kemudian langsung masuk ke gedung KPK. Mereka langsung menuju lantai tiga untuk bertemu dengan pimpinan KPK.
(kha/ndr)











































