Polisi Bantah, Keluarga Terdakwa Kasus JIS Minta Kompolnas Dalami Dugaan Penganiayaan

Polisi Bantah, Keluarga Terdakwa Kasus JIS Minta Kompolnas Dalami Dugaan Penganiayaan

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 17:31 WIB
Polisi Bantah, Keluarga Terdakwa Kasus JIS Minta Kompolnas Dalami Dugaan Penganiayaan
Jakarta - Walaupun 6 terdakwa cleaning service kasus Jakarta International School telah diputus Oktober 2014 lalu, namun pihak keluarga dan kuasa hukum masih berjuang di tingkat kasasi untuk memperjuangkan mereka. Saat ini pun mereka dipertemukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa para terdakwa tersebut.

Dalam pertemuan yang diadakan Selasa (17/2/2015) di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, salah seorang keluarga terdakwa bernama Yayah, sempat menceritakan perasaannya ketika melihat suaminya babak belur ketika diperiksa. Dengan suara bergetar, dirinya mempertanyakan kondisi suaminya yang terlihat seperti mengalami penganiayaan ketika diperiksa oleh penyidik.

Pertama kali lihat Syahrial, Agun, Zainal, semua babak belur, apalagi suami saya. Pas hari pertama nggak kenapa-kenapa, sekarang babak belur. Saya tidak tahan melihatnya. Apakah seperti ini kondisi suami saya, untuk menyatakan kalau dia pelakunya?" ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mempertanyakan kenapa keenam terdakwa ini menggunakan topeng saat dihadirkan ke publik sesaat setelah pemeriksaan. "Kalau benar mereka bersalah, kenapa saat dihadirkan harus pakai topeng? Apa karena mereka disiksa dulu supaya mereka terpaksa mengakui hal yang tak pernah dilakukan?" kembali Yayah bertanya.

‎Pihak kuasa hukum terdakwa juga membawa dan menayangkan cuplikan pemberitaan mengenai kasus JIS tersebut.‎ Salah satunya adalah cuplikan pengakuan seorang terdakwa bernama Agun yang mengatakan bahwa mereka disiksa oleh penyidik dan dipaksa untuk mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan seksual.

Setelah keluarga korban memberikan pernyataan, pihak penyidik Polda yang diwakili oleh AKBP Didi juga ikut memberikan pernyataannya.

"Memang betul kita melakukan proses penyidikan guna mencari alat bukti, dan kami menganut asas praduga tak bersalah sebelum dihadapkan di pengadilan. Di proses sidang pengadilan, terdakwa mencabut semua keterangannya, jadi kita bukan mencari alat bukti. Silakan tersangka bicara apa saja, kami tidak pernah kejar. Jadi tidak betul apa yang dikatakan pengacara, karena sidang terbuka, bahkan media elektronik menyerang penyidik, tapi kami anggap itu hanya masukan," jelasnya.

"Memang kami tidak menyangkal ada korban yang meninggal, dan sebelum ini dipersoalkan kami pun telah dipanggil Presiden, Menkopolhukam, Menlu, Ombudsman, semua kami jawab," kata Didi.

Mereka mempersilakan pihak keluarga untuk melakukan kasasi terkait kasus ini. ‎"Selanjutnya kalau memang pengadilan menyatakan tidak bersalah, kami tidak peduli, yang pasti kami hanya menjalankan tugas," tutup dia.‎

(rni/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini