"Pada tanggal 28 (November), ada danaβ masuk Rp 1,5 miliar dari Nurdin Halidβ. Dia (sekretaris) bilang masuk ke rekening pribadi," kata Achmad Goesra saat memberi kesaksian dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (17/2/2015).
Achmad mengatakan, saat itu dirinya sedang berada di Makassar. Laporan dana itu diterimanya berdasarkan komunikasi dengan sekretarisnyaβ, namun dana itu tidak masuk rekening Golkar Papua sehingga dianggap bukan kewenangannya menerima dana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana sebesar itu kata Achmad, kemudian diberikan kepada DPD tingkat II masing-masing Rp 50 juta. "DPD Rp 50 juta dan sebagian dikasih di Jayapura dan Bali," imbuhnya.
Achmad melanjutkan, pada hari Minggu saat Munas di Bali berlangsung, pengurus lain rupanya banyak menagih kepada Achmad lantaran ada yang belum dapat. Sementara dirinya tak tahu karena dana itu tak dipegang olehnya.
"Uang apa itu?" tanya ketua mahkamah partai Prof Muladi.
"Uang katanya dari Nurdin Halid, yang jelas waktu itu dikasih DPD II tandatangan surat mendukung dan memilih (ARB), baru dikasih uang itu," jawab Achmad.
"Apakah uang transport?" tanya Muladi lagi.
"Saya tidak tahu, tapi dikasih setelah tandatangan pernyataan dukungan dan memilih," jawab Achmad lagi.
"Hari ketiga sekretaris lapor saya uang di kamar dia di hotel kamar nomor 201 dibagikan lagi Rp 50 juta, tapi yang belum cap (surat pernyataan) belum dikasih," sambungnya melanjutkan kesaksian.
"Setelah di Bali saya ditagih sisanya karena komitmennya Rp 300 juta. Saya melihat ini tidak demokratis dan bertentangan. Saya menyatakan mundur dari bendahara umum dan peserta Munas," kata Achmad. Soal pengunduran diri ini saat itu sudah ramai diberitakan media.
Majelis hakim Dasril lalu mempertanyakan kembali maksud dana Rp 50 juta yang dibagikan kepada DPD II. Achmad mengatakan tidak tahu tapi diberikan setelah surat pernyataan. "Isinya mendukung dan memilih saudara Aburizal Bakrie jadi ketua umum," jawabnya.
"Kalau tidak diteken tidak dikasih," imbuh Achmad.
Sidang mahkamah partai Golkar ini digelar sebagai tindaklanjuti putusan PN Jakpus yang diajukan oleh kubu Agung Laksono. Intinya memutuskan agar konflik kepengurusan diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan itu juga senada dengan keputusan Menkumham yang dikeluarkan sebelumnya. Namun kubu Ical tak hadir.
βMahkamah Partai Golkar yang memimpin sidang adalah Mahkamah Partai hasil Munas Golkar di Riau tahun 2009. Ada 5 anggota mahkamah partai yaitu Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Matalatta, Prof Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun Aulia tak hadir karena sudah diangkat menjadi duta besar.
(iqb/van)