Sidang Kedua Mahkamah Partai Golkar, Kubu Ical Lagi-lagi Tak Hadir

Golkar Pecah

Sidang Kedua Mahkamah Partai Golkar, Kubu Ical Lagi-lagi Tak Hadir

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 11:50 WIB
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang kedua untuk memutuskan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie. Namun sidang ini kembali tak dihadiri oleh kubu Ical.

Sidang Mahkamah Partai Golkar digelar serupa dengan persidangan pengadilan umum. Sidang digelar di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (17/2/2015). Hadir sekitar 60 orang yang mayroitas kubu Agung Laksono.

Hadir Agung Laksono, Zainuddin Amali, Agun Gunanjar, Ibnu Munzir, Laurens Siburian, Leo Nababan, dan lainnya. Hadir juga tokoh Golkar yang relatif tak berpihak pada salahsatu kubu seperti Siswono Yudhohusodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Untuk diketahui, sidang ini digelar berdasarkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh kubu Agung Laksono. Sidang dipimpin 5 majelis hakim yang terdiri dari unsur kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. Yaitu, Prof muladi, Prof Andi Matalatta, Dasri Marin, Prof Natabaya, dan satu lagi tak hadir Dr Aulia Rachman.

Sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB mengagendakan‎ keterangan saksi. Ada 15 saksi dari kubu Agung yang disumpah dan akan memberi kesaksian. Dalam awal sidang, sempat dibahas tentang surat kubu Aburizal yang seolah menilai sidang ini tak independen. Namun majelis hakim tetap melanjutkan karena amanat pengadilan.

Sementara itu, tak tampak kubu Aburizal dalam sidang kedua ini. Ketidakhadiran itu sudah dipastikan sehari sebelum sidang‎ melalui juru bicara Tantowi Yahya. Mereka memilih menunggu keputusan di PN Jakarta Barat yang mereka ajukan.

Hingga pukul 11.35 WIB, sidang yang dipimpin Prof Muladi masih berlangsung dengan penjelasan dari kubu Agung tentang kronologi dan alasan muncul tim penyelamat Partai Golkar hingga menggelar Munas Jakarta.




(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads