Demikian disampaikan Dirpolair Polda Kaltim Kombes Pol Yassin kepada detikcom, Senin (16/2/2015). Dia menjelaskan kedua kapal itu adalah KM Rizki dan KM Wira.
"Saat kita amankan, diketahui setiap kapal memiliki dua bendara yaitu Indonesia dan Malaysia. Kapal ini kita tangkap tidak punya SIPI/Surat Ijin Penangkapan Ikan," kata Yassin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi siang ABK saat dilakukan pemeriksaan, bahwa sehari sebelumnya mereka dari Tawau, Malaysia," kata Yassin.
Lebih jauh Yassin menjelaskan, KM Rizki pemiliknya bernama Amirullah asal Makassar. Dalam kapal itu ditemukan 200 kg jenis ikan campuran.
Untuk KM Wira, lanjutnya, pemilik kapal bernama Mustang dengan muatan ikan campuran sekitar 100 kg. "Dari kedua kapal ini, 4 orang terdiri ABK dan nakhoda kita jadikan tersangka. Mereka semua warga negara Indonesia. Namun dalam aksi mencari ikan tanpa izin ini dimodali cukong asal Malaysia," kata Yassin.
"Kedua kapal tersebut di duga melanggar Pasat 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 th 2004 tentang Perikanan," tutup Yassin.
(cha/vid)











































