Adiguna Akan Diserahkan ke Kejati
Rabu, 02 Feb 2005 08:11 WIB
Jakarta - Tersangka pelaku penembakan Rudi Natong di Hotel Hilton, Adiguna Sutowo, akan diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (2/2/2005). Selain Adiguna sebagai tersangka, barang bukti yang antara lain berupa pistol Smith & Wesson kaliber 22 juga akan dilimpahkan ke Kejati.Menurut Kasi Intel Kejati DKI Jakarta, Farid Harianto, berkas perkara Adiguna setebal 251 halaman sudah dinyatakan lengkap."Sekarang tinggal penyerahan Adiguna oleh Polda Metro Jaya. Rencananya itu akan dilakukan hari ini, sekitar pukul 09.30 atau 10.00 WIB. Tapi semuanya tergantung Polda, kan mereka yang aktif," kata Farid ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (2/2/2005).Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tjiptono, belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasinya. Dalam berkasnya, Adiguna dijerat dua pasal, yaitu pasal pembunuhan dan pasal kepemilikian senjata api ilegal.
(ast/)











































