Komjen BG Menang Praperadilan, Mabes Polri: Suatu yang Biasa Terjadi

Komjen BG Menang Praperadilan, Mabes Polri: Suatu yang Biasa Terjadi

Idham Kholid - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 13:33 WIB
Jakarta - ‎Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Pihak Mabes Polri mengatakan apapun putusan hakim merupakan sebuah proses hukum yang biasa terjadi.

‎"Di sini kita lihat adalah suatu yang biasa terjadi. Siapapun yang berperkara di situ, baik pemohon dan termohon itu yang biasa terjadi sehari-hari," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Senin (16/2/2015).

Menurut Rikwanto, yang terjadi di PN Jaksel merupakan proses peradilan dan pengujian hukum yang ada. Siapapun yang merasa dirugikan termasuk anggota kepolisian, berhak mengajukan proses praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Kepolisian juga sering dilakukan praperadilan sebagai termohon. Jadi siapapun yang menang, siapapun yang kalah, itu harus kita hormati bersama," sambungnya.

Sebelumnya Hakim Sarpin menolak eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan praperadilan BG. Sarpin menyatakan penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah. Sejumlah ahli hukum mengkritik putusan Sarpin itu.

(idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads